Setelah berkas pemohon diperiksa, kemudian akan diinput oleh petugas input data dan dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara serta memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke bank.
Setelah foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.
Mengenai biaya pembuatan paspor dalam waktu sehari yakni sebesar Rp1 juta.
Ini artinya jika Anda ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp350 ribu, maka biayanya menjadi Rp1.35 juta,
Begitupun dengan paspor elektronik yang tarifnya Rp650 ribu maka biayanya bisa menjadi Rp1.65 juta.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre! Begini Prosedur Pembuatan Paspor Bagi Lansia
***