Find Us On Social Media :

3 Guru Honorer Ini DIsebut Akan Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Kenapa?

3 guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022

GridFame.id-Ternyata terdapat 3 kategori guru honorer yang disebut gagal jadi peserta PPPK 2022.

Dalam pengadaan seleksi PPPK guru 2022, ternyata terdapat kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi atau dinyatakan gagal menjadi peserta.

Guru honorer yang masukd alam kategori ini dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 diantaranya terdapat syarat yang tidak masuk atau tidak dipenuhi oleh guru honorer.

Kira-kira siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut?

Pertama, guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4.

Ya seperti kita tahu, pentingnya untuk memenuhi syarat wajib satu ini yakni setidaknya memiliki ijazah S1 atau minimal D4.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Permenpan RB No.20 Tahun 2022 tepatnya pada pasal 7.

Dikatakan bahwa seluruh calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.

Baca Juga: CPNS PPPK 2022 Dibuka? Formasi hingga Syarat Peserta yang Harus Dipahami

Selanjutnya guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tak terdaftar di Dapodik juga tidak diiznkan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Syarat kedua ini juga merupakan syarat mutlak untuk mengikuti peserta seleksi PPPK guru 2022.

Hal ini juga sudah tertuang dalam PermenpanRB No.20 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelamar prioritas terdiri dari pelanmar prioritas 1,2 dan 3 serta akan menjadi peserta PPPK 2022.

Untuk pelamar 1 memang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka sudah dipastikan terdaftar Dapodik.

Sedangkan pelamar umum memang tidak terdaftar di Dapodik namun masih memiliki sertifikat pendidik.

Kategori terakhir yakni guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah memperoleh NI PPPK.

Jika masuk kategori tersebut maka tidak diizinkan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PermenpanRB No.28 Tahun 2021 bahwa guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya.

***