GridFame.id – 2 kelompok yang tidak diwajibkan isi M-Paspor yang bisa langsung ke Imigrasi.
Ternyata ada 2 kelompok yang tidak diwajibkan isi M-Paspor saat pengajuan Paspor.
Seperti diketahui salah satu syarat yang tidak boleh terlewat saat megurus pembuatan paspor adalah mengisi M-Paspor.
Namun tahukah Anda ternyata ada dua golongan yang tidak diwajibkan mendaftar di aplikasi tersebut.
Dikutip dari laman resminya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa ada dua golongan yang tidak memerlukan untuk mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Adapun dua kelompk yang tidak memerlukan registasi terelebih dahulu saat pembuatan paspoer yakni penyandang disabilitas dan kaum rentan.
“Penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. Bisa lansgung datang saja ke kantor Imigrasi untuk mengurus pasppor. Kelompok rentan di sini maksudnya yang rentan secara fisik, seperti ibu hamil, anak-anak hingga lansia,” ujarnya.
Sedangkan bagi yang tidak masuk dalam kategori tersebut tetap wajib mengisi M-Paspor terlebih dulu.
Bagaimana tahapannya?
Baca Juga: Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor
Pertama Anda bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store bagi perangkat iOS.
Kemudian Anda bisa daftarkan akun pengguna dengan mengisi alamat email dan sandi.
Di bagian bawah tolom masuk klik tulisan ‘Daftar Akun’ dan isilah sejumlah formulir data diri dan klik ‘Daftar’.
Jangan lupa aktivasi pendaftaran dengan mengecek email yang didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya Anda harus mengklik tombol ‘Pengajuan Permohonan; lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah beberapa berkas yang diminta.
Jika Sudah klik tombol ‘Lanjutkan’ di tahap ini penting bagi pengguna tidak salah memilih jenis permohonan paspor.
Aktifkan pengaturan lokasi pada perangkat ponsel, tentukan lokasi kantor imigrasi yang terdekat dari rumah atau yang ingin dituju.
Setelah isi data dan pengunggahan selesai, informasi permohonan paspor akan muncul dan dapat diklik untuk mendapat tagihan dalam bentuk PDF.
Langkah terakhir dalam pemohon paspor yang telah melalui proses M-Paspor tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan data biometric dan wawancara.
***
Baca Juga: Begini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi Tanpa Lewat Calo