Diketahui, kabar Ayu Aulia menjadi tersangka diungkap pertama kali oleh Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ditetapkannya sebagai tersangka Ayu Aulia berdasarkan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindak penganiayaan.
"Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP hasil gelar perkara dimana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka," kata Ade Ratna Sari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
"(Hasil visum) Terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan," sambungnya.
Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh Kapolres Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Benar (tidak ditahan)" kata Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.
Sekadar informasi, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ.
Laporan itu buntut dari percobaan bunuh diri Ayu Aulia.
Permasalahan bermula ketika Ade Ratna Sari memberikan pernyataan terkait kondisi Ayu Aulia yang melakukan percobaan bunuh diri.
Ade Ratna Sari menyadari pernyataannya terlalu jauh mengenai hal tersebut.
Hingga akhirnya Ade mengklaim mengalami penganiayaan oleh Ayu Aulia.