Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka.
Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun perlu digarisbawahi jika yang dimaksud membunuh di sini adalah menyiksa hewan sampai mati.
Maka jika seseorang membunuh dalam artian menyembelih, maka hal tersebut tetap dibolehkan.
Baca Juga: Mitos Bersiul Menurut Islam, Banyak Dipercaya Bisa Undang Jin?