Find Us On Social Media :

Bukannya Karena Bertambah Banyak, Ternyata Mencabut Uban Dilarang Agama? Begini Faktanya Menurut Pandangan Islam

hukum mencabut uban menurut islam

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul Hukum Mencabut Uban dan Dampaknya, Serta Solusi Terbaik yang Baiknya Dilakukan

Baca Juga: Kasih Tahu Orang Tua Sekarang! Jangan Keseringan Cabut Uban! Bahaya Mengerikan ini Bisa Terjadi Kalau Masih Nekat, Kenapa?