Anda juga harus meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.
Untuk mengurus akta/surat kematian bagi orang yang telah meninggal dunia pun tidak rumit.
Pertama, mintalah surat pengantar kepada ketua RT setempat lalu minta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.
Selanjutnya, bawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan tersebut ke kelurahan dan Anda akan dapat surat/akta kematian yang perlu dilegalisasi.
Belum selesai, nantinya berkas sesuai persyaratan tersebut dan juga surat/akta kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan.
Terakhir, bawa berkas sesuai persyaratan dan surat/akta kematian yang ditandatangani oleh diproses oleh Dukcapil.
Nantinya Anda akan menunggu surat/akta kematian untuk terbit dan siap digunakan untuk berbagai hal.
***