Find Us On Social Media :

Bersiul Malam Hari Bisa Panggil Setan dan Diculik Wewe Gombel? Jangan Salah Kaprah, Simak Arti Mitos Keluyuran di Malam Hari Menurut Islam

Film Pengabdi Setan 2: Communion, paket lengkap horor Indonesia.

Pasti banyak yang telah mendengar kata-kata ini keluar dari keluarga, dimana mitos ini berkembang sebagai upaya mengembalikan fungsi barang.

Bantal mulanya memang dibuat untuk kepala, bukan untuk kaki atau bagian tubuh lain, kalau diinjak atau diduduki, bantal jadi kotor, kepala pun ikut kotor saat bantal itu dipakai.

2. Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan.

Nah lho, perempuan pasti sudah akrab dengan mitos ini, ya orang-orang masa lampau, khususnya perempuan, menyukai pria mukanya yang bersih dari brewok.

Mitos ini dibuat untuk ‘menakut-nakuti’ perempuan agar mereka menyapu dengan sungguh-sungguh, tak ada kotoran atau debu yang tersisa. Brewok, pada masa itu, melambangkan hal-hal yang belum bersih.

Jadi kalau Anda malas membersihkan rumah, Anda juga bakal dapat lelaki yang malas membersihkan badan juga.

3. Bersiul saat malam hari berarti memanggil setan

Baca Juga: Mitos Menyapu saat Malam Hari Dipercaya Bikin Rezeki Seret dan Diganggu Makhluk Halus, Begini Menurut Pandangan Islam

Orang pada dasarnya memang takut setan karenanya, mitos ini dibuat agar orang tak bersiul kala malam hari, sebab dapat mengganggu tetangga sekitarnya.

Apalagi di desa suasanannya amat sunyi saat malam, jadi bersiul akan mengganggu istirahat seseorang, hal ini juga berhubungan dengan asas kesopanan.

Dalam Islam sendiri, bersiul merupakan perbuatan yang kurang baik, yakni sama halnya dengan shalat, karena orang musyrikin menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai pengganti doa dan tasbih, ada yang mengatakan, mereka bersiul dan bernyanyi ketika sedang beribadah.

Syaikhul Islam mengatakan, “Orang-orang musyrikin berkumpul di masjidil haram, mereka tepuk tangan dan bersiul-siul. Mereka yakini itu ibadah dan cara shalat . Lalu Allah mencela tindakan mereka itu. Dan Allah sebut itu kebatilan yang dilarang.”(Majmu’ al-Fatawa, 3/427).