Find Us On Social Media :

'Istri Irjen Sambo Menangis' CCTV Terkuak, Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Karena Harga Diri Hingga Putri Candrawathi Menangis dan Malu Ungkap Fakta Ini

Namun meski motif belum diungkap, Mahfud MD tetap mengapreasia Polri dalam menetapkan beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD menyerahakan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sebab kata dia, di dalam konstruksi hukum juga menyangkur soal motif pembunuhan Brigadir J.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers,Selasa (9/8/2022).

Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Baca Juga: 'Kalau Itu Istrinya, Kok Bisa..' Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bak Artis Cetar, Pengacara Brigadir J Ragukan Sosok yang Tampil di Depan Publik : Mirip Pengacaranya yang Perempuan

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Mahfud bercerita, Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi, pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadri Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan dan Sambo sebagai pemberi instruksi serta pembuat skenario pengaburan fakta.

Baca Juga: Otak Brigadir J Disebut Pindah ke Perut di Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.

Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.

Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Baca Juga: 'Aku Mau Speak Up!' Disindir Cuma Bela Laura Anna, Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Akhirnya Bersedia Ungkap Skenario Ferdy Sambo: Perlawanan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sambo Bunuh Brigadir J Karena Harga Diri, Putri Menangis Sejak dari Magelang dan Malu Ungkap Fakta