GridFame.id - Satu per satu fakta terungkap dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022, namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.
Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 4 tersangka Dalam kasus ini.
Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari Antara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membongkar pengakuan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo juga mengaku merancang sendiri dan bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian yang terjadi di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 itu.
Pengakuan itu dikatakan Ferdy Sambo dalam pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Jumat (12/8/2022).
Ferdy Sambo sempat mengatakan Brigadir J ditembak lantaran melakukan tindak pelecehan pada sang istri, Putri Chandrawati.
Namun kini fakta mengejutkan diungkap Kabareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan detik-detik sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Agus mengatakan, saat itu, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas. "Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022). Agus menjelaskan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo. LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri. Dalam kedua LP tersebut dijelaskan bahwa pelaku dari peristiwa tersebut ialah Brigadir J. Di awal mula kasus mencuat, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya.
Namun, ternyata, kedua peristiwa itu tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga: 'Ibu PC Malu Untuk Mengungkapnya' Tangis Tak Mereda Pasca Tragedi Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Foto Putri Chandrawati Pegang Tangan Brigadir J jadi Sorotan Polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP malam ini. “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat malam. Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan. Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E). "Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,
"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim: Brigadir J Berada di Luar Rumah"