Find Us On Social Media :

Selebgram RM Terlibat Sindikat Kasus Judi Online Upahnya Terbilang Fantastis, Terancam Dihukum Maksimal 10 Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar

Selebgram RM terlibat sindikat judi online, upahnya fantastis

GridFame.id - Kabar mengejutkan datang dari Selebgram RM, terlibat sindikat kasus judi online.

Sang selebgram pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Siapa Selebgram RM?

Kasus judi online menyeret selebgram berinisial RM yang ikut mempromosikan situs judi ahha44d.com.

RM terlibat dalam sindikasi judi online yang berada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, situs judi online yang dipromosikan RM mempunyai server di luar negeri.

"RM telah memasang iklan judi online yang berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand itu," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM diketahui mempunyai jumlah follower di akun Instagram sebanyak 700 ribu followers.

"RM mempunyai followers 700 ribu orang. Jumlah yang banyak," ujarnya.

Baca Juga: Astaga Enggak Nyangka Tak Hanya Tom Liwafa, Nama Crazy Rich Ini Dikabarkan Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Judi Online Konsorsium 303! Saldo Kekayaannya Fantastis, Terungkap Fakta Sebenarnya

Selebgram RM Dijerat Beberapa Pasal

Selebgram tersebut terlibat dalam bisnis perjudian tersebut sejak Agustus tahun yang lalu. Sampai saat ini, RM baru mendapatkan upah Rp 7 juta.

"Rp 7 juta itu baru uang muka. Sebenarnya banyak upahnya," ungkapnya.

Dwi menyebut, sebelum di Kabupaten Pemalang RM juga sempat bekerja di Jakarta. RM mempromosikan judi togel sejak masih di Jakarta.

"Sudah mempromosikan sejak Agustus, saat di Pemalang masih mempromosikan juga," imbuhnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Jatuh Miskin Akibat Kecanduan Judi, Wenny Ariani Mengaku Terjerumus Dunia Haram Karena Rezky Aditya? 'Rumah dan Harta Ludes'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selebgram RM Terseret Kasus Perjudian di Pemalang, Ini Situs Judi Online yang Dipromosikan"