Find Us On Social Media :

Nasi Sudah Jadi Bubur! Diduga Tetap Dihukum Mati, Ferdy Sambo Janji Bakal Lakukan Ini Untuk Selamatkan Bharada E: Saya Tanggung Jawab Semuanya!

GridFame.id - Penyesalan datang belakangan.

Mungkin kata-kata itu yang pas untuk menggambarkan kondisi

Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.

“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.

Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.

Baca Juga:

Tak hanya itu, ia juga mengatakan kalau tim forensik seharusnya menjelaskan luka yang dimaksud.

“Soal luka dia harusnya jelaskan luka ini karena peluru, kalau luka karena senjata api bisa saja tidak ditembak tapi senjata api itu kan cukup keras, cukup berat pistol itu,” katanya lagi.

Sebab menurut dia, pistol yang dipukulkan ke kepala juga bisa menimbulkan luka memar.

“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.

Baca Juga: 'Posisinya Berat' Kini Dituding Dibeking Ferdy Sambo, Selalu Disorot Terjerat Berbagai Kasus Nikita Mirzani Tertekan? Nyai Tulis Surat Wasiat Khawatir Tiba-tiba Meninggal: Enggak Mau Anak Aku..

Ia pun mengajak publik untuk menghormati apapun hasil visum yang disampaikan oleh tim forensik.

“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Meski hasil autopsi tidak memuaskan ekspektasi publik, kata Susno Duadji, hal itu nyatanya tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, para tersangka sudah mengakui menembak, merencanakan, dan menembak dari jarak dekat.

“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, berapapun jumlah goresan yang ada di tubuh korban tidak akan berpengaruh apapun, kecuali para tersangka saat pemeriksaan tidak mengaku.

“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok.

Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.

Baca Juga: 'Aku Pun Merinding' Padahal Ramalannya Sempat Meleset, Koar-koar Keluarga Irjen Ferdy Sambo Disantet, Kini Ngaku Sudah Berkomunikasi dengan Arwah Brigadir J: Agak Takut...

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Penyesalan Ferdy Sambo, Lakukan Ini Demi Bebaskan Bharada E dari Kasus Brigadir J : Maaf Saya Salah