Melansir dari WartaKotalive.com, mantan pengacara Bharada E dan juga penyanyi, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Deolipa Yumara merasa kalau nama baiknya telah dicemarkan oleh Angel Lelga di media sosial.
Laporan polisi Deolipa terhadap Angel Lelga diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT) dengan nomor B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
"Saya melaporkan Angel karena percakapan saya dengan dia di Whatsapp, diunggah ke media sosial tanpa izin saya," kata Deolipa Yumara.
Ia juga merasa mendapatkan kerugian secara moril.
"Kerugiannya jelas kerugian moril, nama saya dicemarkan di media sosial," sambungnya.
Deo menambahkan, Angel tidak atas izinnya mengunggah isi percakapan mereka ke media sosial, sehingga dasar tersebut menjadi alasannya melaporkan mantan istri Vicky Prasetyo.
"Karena dalam hukum, isi pesan itu bersifat personal. Jika mau diunggah, harus atas izin dari yang bersangkutan," ucapnya.
Setelah diunggah, diakui Deo bahwa Angel tidak ada membuka komunikasi dengannya serta tak ada permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya sudah blokir dia. Selama ini engga ada itikad baiknya juga. Yaudah saya laporin," ungkapnya.
Dalam laporan Deolipa Yumara, Angel Lelga dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 a, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.