Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat hari ini pada Kamis (24/8/2022).
Sayangnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang tak dapat membeberkan alasan gagalnya mediasi.
"Hari sudah berlangsung mediasi untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Cikarang. Berdasarkan pernyataan dari mediator, bahwa mediasi pada hari ini dinyatakan gagal atau tidak berhasil.
"Alasan-alasan itu kan sudah menjadi bagian dari mediasi, bahwasannya mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," jelas Sondra.
Sondra Mukti Lambang juga menyampaikan bahwa yang hadir dalam persidangan hanya pihak penggugat alias, Inez Gonzeles yang ditemani oleh sang kuasa hukum.
Kemudian dari pihak tergugat, Sirajuddin Mahmud tak hadir, hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum.
"Dari pihak penggugat hadir secara langsung prinsipal bersama dengan kuasanya, sedangkan dari pihak tergugat yang hadir hanya kuasanya saja. Pada prinsipnya proses mediasi itu prinsipal wajib hadir, kecuali salah satu prinsipal ada suatu halangan dengan alasan yang sah, itu boleh diwakili oleh kuasanya," ujar Sondr
Lantaran mediasi gagal, maka perkara Inez Gonzales dan Sirajudin Mahmud Sabang akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
"Selanjutnya, mediator melaporkan kepada majelis hakim perihal mediasi tersebut untuk penentuan hari sidang dan pemanggilan kembali kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan proses persidangan," pungkas Sondra.