Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Kemudian, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana fungsinya.
Kedua, berupa pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, misalnya penggunaan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran.
Termasuk mengotak-atik atau merusak segel kWh meter adalah tindakan pelanggaran.
Ketiga, pelanggaran golongan III yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contohnya sambung langsung pada instansi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Terakhir, pelenggaran golongan IV yakni pelanggaran yangd ilakukan bukan pelanggan.
Sebagai congtoh mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undan-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3.
‘Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Acaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2.5 milliar’
Baca Juga: Begini Cara Jadi Driver Motor Listrik Gojek hingga Biaya Sewanya