Sayangnya, Olivia Nathania memang sangat melindungi suaminya.
"Ya kalau saya lihat dia (Oi) terlalu membela suaminya, jadi seolah-olah suaminya ini seorang bersih putih tanpa cacat, padahal menurut saya dia mengetahui dan dia menikmati dan dia harus bertanggung jawab.
"Satu juta pun yang dia menikmati dia harus bertanggung jawab, artinya harus sama-sama, namanya aja sehidup semati, jadi jangan lempar batu sembunyi tangan," pungkasnya.
Melansir dari Sripoku.com, baru-baru ini 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan perdata yang diajukan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.