GridFame.id - Kabar gembira bagi seluruh karyawan dengan gaji kurang dari 3,5 juta.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020-2021 Pemerintah memberikan sejumlah bantuan.
Salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah menyebut BSU akan kembali diberikan pasca kenaikan harga BBM yang ramai jadi perbincangan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan cair pada September 2022.
Namun ada syarat dan cara cek penerima BSU Rp 600 ribu yang harus diketahui sebelumnya. Syarat penerima BSU Rp 600 ribu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui wartawan, Rabu 1 September 2022.
Namun, syarat penerima BSU Rp 600 ribu ini belum resmi, masih akan dituangkan di peraturan menteri.
Tak semua orang akan dapat, calon penerima harus cek dulu daftar nama penerima di website yang disediakan Kemnaker.
Lalu, kapan BSU cair? Simak jadwal pencairannya di sini.
Baca Juga: Siap-Siap! Dari BSU Hingga BLT UMKM, Ini 6 Bansos yang Bakal Cair September 2022
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, penggodokan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 telah selesai.