Find Us On Social Media :

'Gara-Gara yang Lapor Dito Mahendra!' Duh Nyai Auto Mencak-Mencak! Terancam Pakai Rompi Oren, Nikita Mirzani Ngotot Minta Satu Sel dengan Nindy Ayunda: Penjarain Dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda!

Nikita Mirzani sebut Dito Mahendra punya backingan

Tersangka Nikita Mirzani protes mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Nikita Mirzani menilai, kasus yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra itu merupakan kasus yang tidak berat. "Lagi, di Serang, Banten, Polresta juga, sebenarnya kasus-kasus yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuh," ucap Nikita Mirzani seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022). "Kenapa enggak itu saja yang diurus, kenapa kasus UU ITE ini, gara-gara yang lapor Dito Mahendra kok sampai seserius ini," ujar Nikita Mirzani melanjutkan. Ibu tiga anak itu juga mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Serang Kota. Oleh karena itu, dia mempersilakan penyidik untuk menangkapnya. Namun, dia meminta empat syarat. Dua di antaranya, jangan menangkapnya saat subuh dan saat ia berada di tempat umum atau di depan anak. "Ketiga, penjarakan dulu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Keempat, baru penjarakan aku. Tapi, habis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda," ujar Nikita Mirzani. Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca Juga: 'Pekerjaan Saya Hilang' Dijebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Kini Selebgram Isa Zega Bebas Langsung Tuntut Hal Ini: Nama Baik Saya.. Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. Sementara seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Baca Juga: 'Rumah Belum Lunas Kok Sombong' Nahloh! Ngaku Kaya Raya, Nikita Mirzani Sentil Orang Tak Punya Banyak Harta yang Nekat Bagikan Warisan, Netizen Skakmat Nyai dengan Fakta Ini

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Nikita Mirzani: Kenapa gara-gara yang Lapor Dito Mahendra Jadi Seserius Ini?"