Find Us On Social Media :

Tidak Asal Begini Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, Wajib Paham!

Pengajuan mutasi PNS

GridFame.id – Berikut ini cara lengkap pelaksanaan mutas PNS, wajib tahu.

Mutasi PNS adalah perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.

Secara legal peraturan mutasi diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Pada umumnya, mutasi dilakukan atas instruksi dari atasan atau pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Biasanya mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan perysratana jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan meperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Meski begitu tidak menutup kemungkinan mutasi sendiri dapat dilakukan atas keinginan pegawai.

Lantas bagaimana cara mutasi atas keinginan pegawai?

Untuk melihat prosedur mutasi secara lengkap cek ulasan di bawah ini.

Prosedur mutasi atas keinginan pegawai

Merujuk pada Pasal 3 ayat 1 setidaknya terdapat 10 persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mengajukan mutasi:

Baca Juga: Jangan Kira Tak Semujur PNS! Dijamin Bikin Saldo Makin Gendut, Segini Besaran Dana Pensiun Karyawan Swasta Lengkap dengan Uang Penghargaan Masa Kerjanya

Berstatus PNS, dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS terkaut, surat usul mutasi dari Pejabat Pembuat Komitmen instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Surat pengajuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS tukdak sedang dalam proses atay menjalani hukuman, salinan sah mengenai pangkat dan jabatan terakhir.

Salinan sah penilaian prestasi kerja dengan nilai baik dalam dua tahun terakhur, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dari instansi asal PNS terkait.

Lantas bagaimana dengan prosedur mutasi?

Secara spesifik mutasi PNS sendiri telagh diatur dalam Peratuan BKN No.5 Tahun 2019 yakni bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan.

Namun secara umum prosedur mutasi sendiri dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal.

Jika intansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis.

Nantinya BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikutui dengan keputusan mutasi,

Semoga membantu!

 Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Segini Gaji PNS DKI Jakarta yang Bisa Untuk Nyicil Rumah