Melansir dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan kalau berkas Teddy Pardiyana telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menjelaskan kalau sudah dinyatakan lengkap P21, maka Teddy Pardiyana bakal segera disidangkan.
"Berkasnya sudah kirim ke Jaksa Penuntut Umum.Tunggu hasil pemeriksaan berkas, kalau dinyatakan lengkap, kita akan kirimkan tersangka ke sana," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Kamis (8/9/2022).
Ia pun kemudian membeberkan alasan tak kunjung menahan Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana tidak ditahan karena pertimbangan subjektif penyidik.
Ia selama ini kooperatif dan juga tulang punggung keluarga yang dianggap tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif penyidik. Di mana yang bersangkutan cukup kooperatif dan juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana," ujar Ibrahim.
Kemudian, alasannya lainnya Teddy Pardiyana tak ditahan karena anaknya.
Apalagi anaknya sendiri masih berusia 2,5 tahun dan masih membutuhkan sosok ayahnya.
"Pertimbangan kemanusiaan, di mana yang bersangkutan mempunyai anak 2,5 tahun yang harus diurus," kata Ibrahim lagi.