Resiko Tak Membayar Gopay Paylater
Melansir dari Kompas.com, besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari.
Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.
Pengguna layanan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.
Bila pengguna masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp 2.000 dimulai dari tanggal 6.
Namun demikian, besaran denda akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi beserta biaya yang dibayarkan pengguna GoPay PayLater.
Sebagai contoh, jika pengguna memiliki tagihan GoPay PayLater sejumlah Rp 725 ribu dan telat membayar tagihan selama 15 hari, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 20 ribu.
Nominal Rp 20 ribu didapatkan dari total telat membayar tagihan (15 hari) dikurangi masa tenggat selama 5 hari, sehingga menjadi 10 hari.
Total 10 hari telat pembayaran tagihan kemudian dikalikan Rp 2 ribu, hingga akhirnya diperoleh angka Rp 20 ribu.
Maka dari itu total tagihan yang harus dibayarkan jika sudah dijumlah dengan denda dan biaya transaksi GoPay PayLater mencapai Rp 770 ribu.
Kendati demikian, GoPay akan memberikan notifikasi peringatan sebelum jatuh tempo sehingga pengguna bisa membayarkan cicilan tepat waktu.
Artikel ini telah tayang di Nextren.grid.id dengan judul Gerah dengan Kelakuan Pesulap Merah, Sang Guru Muncul, Sebut Sertifikat Milik Marcel Palsu