Find Us On Social Media :

BBM Naik, Upah Pekerja Ikut Naik? Simak Kata Kemnaker

Upah pekerja naik menyusul kenaikan BBM?

GridFame.id – Harga BBM (Bahan Bakar Minyak) naik pada 3 September 2022 lalu.

Kenaikan harga BBM pertalite, solar subsidi hingga pertamax tersebut diikuti oleh kenaikan tarif bus dkk.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya juga akan mengerek batas bawah tarif ojek online yang artinya tarif ojol akan ikut naik.

Akibatnya, banyak sejumlah kalangan yang memprotes kenaikan BBM tersebut, tak terkecuali para buruh atau pekerja yang menganggap makin membebani hidup mereka.

Lantas apakah upah pekerja ikut naik?

Penjelasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut kenaikan harga BBM ikut membuat besaran upah minimum tahun 2023 naik.

Dikarenakan dalam formula perhitungan upah minimum, ada variabel konsumsi rata-rata keluarga pekerja dan angka inflasi.

Dua variabel tersebut pasti naik akibat kenaikan harga BBM.

“Kalau rata-rata konsumsi dan inflasi naik, dengan sendirinya upah minimum juga naik,” jelas Sekretariat Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita Warman pada diskusi virtual Ombusman seperti dikutip GridFame.id.

Surya menyebut formula penetapan upah minimum akan merujuk pada formula dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan Subsidi Upah Bisa Dicairkan di Kantor Pos Ini Sejumlah Syaratnya