Sekarang Anda bisa melakukan operasi usus buntu tanpa pusing memikirkan biayanya.
Agar tak kebingungan, Anda harus memahami cara dan prosedur klaim BPJS untuk operasi usus buntu.
Melansir dari TribunJakarta.com, ini dia cara dan prosedurnya.
Cara dan Prosedur Agar Operasi Usus Buntu Ditanggung BPJS
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi.
- Jika pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
Selain itu, ada beberapa berkas untuk yang harus dipersiapkan juga sebelum operasi.
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien (Didapatkan dari rumah sakit setelah melakukan pendaftaran).