GridFame.id - Simak batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri terbaru 2022.
Seperti profesi yang lain baik PNS, TNI dan Polri sama-sama memiliki batas usia pensiun.
Pentingnya mengetahui batas usia pensiun untuk persiapan dari jauh-jauh hari.
Seperti diketahui jika sudah mencapai batas usia pensiun, pegawai tersebut harus berhenti sebagai seorang pegawai.
Pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri.
Berikut ini rangkuman batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang harus Anda tahu:
Mengenai aturan batas usia pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Polri
Batas usia pensiun bagi anggota Polri pada umumnya adalah 58 tahun.
Nats usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan yang ada.
Namun berbeda dengan mereka yang memiliki keterampilan khusus atau sangat dibutuhkan maka batas usia pensiunnya sampai 60 tahun.
Baca Juga: Nominalnya Fantastis Ini Gaji Plus Tunjangan TNI AD per Bukannya dari Tantama hingga Jenderal
2. TNI
Batas usia anggota TNI ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Di mana batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara adalah 53 tahun.
Tetapi berbeda bagi Perwira yang mana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
3. PNS
Ketentuan batas usia pensiun PNS telah termaktub dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional.
Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini mengatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Di mana batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun bagi pejabat pemimpin tinggi dan pejabat fungsional madya.
Usia 65 tahun bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: Insentif Lembur PNS Kemenkeu Akan Diubah, Bakal Seperti Apa?