GridFame.id – Melihat perbandingan pensiunan PNS dan DPR yang diterima seumur hidup.
Berapa besaran pensiunan PNS dan DPR yang diterima setiap bulannya?
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji skema pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan skema yang digunakan saat ini disebut membebani negara.
Merujuk pada data Kemenkeu, jumlah beban negara yang diterima setiap bulan akibat sitem pensiun PNS, TNI/Polri mencapai Rp2.929 trilliun.
Lantas berapa sebenarnya besaran gaji pensiunan PNS sendiri?
Besaran pensiunan PNS
Mengenai besaran pensiunan pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda.
Besaran setiap pensinan yang diterima PNS akan berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan di masa akhir pensiun.
Seorang PNS baru bisa menerima uang pensiun, saat sudah memasuki batas usia pensiun 56 tahun.
Di masa pensiun, seorang PNS tidak mendapat lagi tunjangan-tunjangan seperti saat masih aktif menjabat, karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun sendiri adalah pada gaji pokok.
Baca Juga: Disebut Sebagai Beban Negara Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2022
Besaran pensiunan DPR
Berbeda dengan PNS, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan yang ditanggung negara.
Anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski jabatannya hanya lima tahun per periode.
Mengenai pemberian uang pensiunan DPR sendiri termaktub dalam UU No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam bab IB beleid tersebut disebutkan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
“Besarnya pensiunan pokok sebukan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tertulis pada pasal 13 UU No.12 tahun 1980.
Adapun pembayaran pensiun dilakukan baik kepada MPR dan DPR jika masih dalam kondisi sehat.
Jika telah meninggal dunia, maka pemberian dana pensiun akan diberhentikan, terkecuali jika masih memiliki suami/istri.
Meski nilainya sudah berbeda dan dipastikan lebih sedikit dari saat penerima masih hidup.
Jika merujuk pada Surat Menteri Keuangan No.S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR No.KU.00/9414/DPR RU/XII/2010 dosebutkan bahwa uang pensiun anggota DPR yang diterima adalah 60 persen dari gaji pokok.
Seorang pensiunan anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sejumlah Rp15 juta.
Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR