Dikutip GridFame.id dari laman indonesiabaik.go.id berikut prosedur mengurus KTP hilang:
Pertama Anda harus buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
Siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
Setelah dokumen tersebut lengkap, bawa semua yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil setempat.
Isi formulir penerbitan e-KTP.
Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
Nantinya petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Dengan begitu Anda tak perlu repot untuk pulang ke tempat domisili Anda untuk mengurus dokumen identitas tersebut.
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Ganti Baru? Ini Penjelasannya