Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"
"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.