GridFame.id - Kasus penipuan yang melibatkan Jessica Iskandar nampaknya masih terus bergulir.
Sebelumnya Jessica Iskandar menggugat partner bisnisnya yang bernama Steven dengan gugatan penpuan dan penggelapan uang.
Pasalnya mobil Jessica Iskandar yang sebelumnya dipinjamkan untuk disewakan disebut raib.
Ia bahkan merugi hingga hampir Rp 10 miliar.
Tentu hal ini membuat Jessica Iskandar syok apalagi ia baru saja melahirkan.
Kini belum usai kasusnya berjalan, ia justru mendapat 'serangan bali'.
Pasalnya, ia dan sang suami mendapat gugatan perdata oleh Stevan.
Hal ini tentu saja menjadi babak baru kasus hukum yang menjerah Jessica Iskandar.
Lantas seperti apa gugatan pada Jessica Iskandar oleh Stefan ini?
Benarkan Jessica harus terjerat kasus hukum?
Berikut ulasan lengkapnya.
Jessica Iskandar Digugat Perdata oleh Stevan
Steven menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022).
“Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar yaitu perkara nomor 838/perdata/prd/2022 PN Jaksel di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum,” ujar salah satu pengacara Steven, Darius Situmorang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Menurut Darius, konferensi pers yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent sangat vulgar.
Pasalnya, di situ Jessica dan Vincent secara terang-terangan menyebut Steven sebagai penipu.
“Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu,” kata Darius.
Pengacara Steven lainnya, Gonggom Sihite mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola Steven dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz.
Sementara, dalam press conference-nya, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Oleh karena itu, Gonggom mempertanyakan apakah 11 mobil yang dimaksud Jessica ada perjanjiannya atau tidak.
“Perjanjian di situ 1 unit Mercedez Benz. Kita sesalkan di sini, ada hak dan memang terjadi rental mobil sudah terlaksana. Saudara J sudah beberapa kali disetor ke rekeningnya. Sudah terlaksana,” ucap Gonggom.
“Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Steven penipu dan merasa dirugikan Rp 9,8 M. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan,” lanjut Gonggom.
Darius meminta Jessica maupun Vincent membuktikan di pengadilan terkait yang dituduhkannya pada kliennya.
“Silakan aja buktikan nanti mana pengakuan dia kerugian Rp 9,8 M. Itu pengakuan dia 11 mobil kalau kita kan enggak. Kita hanya 1 doang yang kita coba sampaikan. Kita enggak tahu barang itu di mana apakah di Jakarta apakah ada di Bali atau di mana pada saat itu ada enggak perjanjiannya,” kata Darius.
“Coba buktiin kalau memang ada. Kita kan sekarang enggak mau berkoar-koar, bernyanyi-nyanyi atau menyampaikan sesuatu yang enggak ada dasarnya. Kalau ada dasarnya ayo buktikan,” tutur Darius.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka.
Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat ke PN Jakarta Selatan