"Hal yang memberatkan perbuatan terdajwa mengakibatkan saksi Uci Flowdea ketakutan dan cemas, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," tutur JPU.
"Dan hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut JPU.
Atas tuntutan ini pihak Medina Zein diberikan waktu untuk mengajuka nota pembelaan atau pledoi yang akan dibicarakan pada Kamis (22/9/2022).
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjua tas kepada Uci Flowdea, keduanya sempat berseteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPJT/POLDAMETROJAYA.
Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa.
Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membuat Uci Flowdea Ketakutan Karena Ancamannya, Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara