Find Us On Social Media :

Heboh Aksi DC Geruduk Rumah untuk Tagih Hutang Pinjol, Apakah Pakai Jasa Debt Collector Diperbolehkan dalam Islam?

Hukum pakai jasa debt collector dalam Islam

Tag: hukum pakai jasa debt collector

GridFame.id - Belakangan marak berita debt collector yang menggeruduk rumah warga untuk menagih pinjol.

Debt collector mendatangi rumah-rumah jika seseorang gagal bayar tagihan paylater atau bank.

Debt collector ini biasanya diminta oleh pihak paylater atau bank untuk menagihkan hutang.

Hal ini gegara peminjam tak bisa dihubungi lagi.

Dari banyak kejadian debt collector menagih hutang, tak sedikit yang kerap bertindak kasar.

Bahkan tak jarang warga terlibat adu cekcok dengan debt collector.

Ada pula yang sampai terlibat baku hantam.

Tak cuma dengan si penghutang, debt collector biasanya bakal meneror anggota keluarga.

Tak sedikit yang ikut mendapatkan ancaman.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum pakai jasa debt collector menurut Islam?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Kapan Debt Collector Shopee Paylater Akan Datang ke Rumah? Simak Tips Menghindarinya!

Hukum Pakai Jasa Debt Collector dalam Islam

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan dalam Islam diperbolehkan untuk menggunakan jasa debt collector.

"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan.

Jadi, kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Namun dosen yang kerap disapa Ika ini menekankan jika menggunakan jasa debt collector, maka perlu dilihat adab penagihannya.

Dalam menagih utang, debt collector harus menerapkan adab yang baik.

Selain itu penagihan utang juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya peraturan perundang-undangan.

Etika sosial juga perlu diterapkan, serta ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemilik harta dan peminjam.

"Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut."

"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan.

Misalnya, etika sosial, dan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh si pemilik harta dan orang yang berhutang tersebut," terang Ika.

Baca Juga: Hari ke Berapa Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tagihan?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini