GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal kini makin berkembang pesat.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya memberikan bunga tak masuk akal pada pihak peninjam.
Cara menagihnya pun sering kali menggunakan cara-cara tak pantas.
Pihak OJK sendiri sebenarnya sudah berupaya memberantas pinjol-pinjol ilegal.
Namun hingga saat ini masih banyak sekali pinjol ilegal yang bermunculan meski sudah pernah diberantas.
Untuk itu, pihak OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat mengajukan pinjaman online.
Agar lebih berhati-hati, silakan simak daftar pinjol ilegal atau pinjol yang tak terdaftar di OJK.
Daftar Pinjol yang Tak Terdaftar di OJK
1. Aman Cair - Pinjaman Online
2. Aman Pinjam - Solusi Pinjaman
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Masuk BI Checking atau SLIK?
3. Bahagia Loan