Find Us On Social Media :

Apa Saja Syarat Untuk Gadai Emas di Pegadaian? Lengkap Dengan Caranya

Cara gadai emas di Pegadaian

GridFame.id – Apa saja syarat gadai emas di Pegadaian? Informasi di bawah ini mungkin bisa membantu.

Banyak orang yang belum mengerti apa saja syarat untuk gadai emas di Pegadaian.

Pegadaian adalah salah satu tempat yang bisa Anda kunjungi untuk melakukan trasaksi gadai emas.

Pegadaian sendiri masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.

Bisnis utama dari Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak (kendaraan bermotor, emas, elektronik dan sebagainya).

Meskipun demikian Pegadaian juga memfasilitasi gadai barang bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Bagi Anda yang ingin melakukan gadai emas bisa dilakukan melalui Pegadaian.

Tidak perlu khawatir untuk gadai emas di Pegadaian karena lembaga ini resmi dan sudah terpercaya.

Bagaimana dan apa syarat untuk gadai emas di Pegadaian?

Simak yuk!

Dilansir GridFame.id dari Sahabat Pegadaian proses gadai emas tidak jauh berbeda dengan menggadaikan baraang elektronik atau BPKB kendaraan.

Baca Juga: Tak Hanya Emas dan Kendaraan Bermotor Saja, Pegadaian Kini Terima Gadai Elektronik, Begini Caranya

Syarat dan cara gadai emas di Pegadaian

Perlu Anda ketahui bahwa emas yang bisa digadaian di Pegadaian adalah emas yang berupa perhiasan atau emas batangan.

Jika memenuhi ketentuan Anda bisa melakukan gadai emas dengan membawa dokumen Kartu Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan barang jaminan, surat atau nota pembelian emas.

Nota pembelian emas adalah syarat wajib yang harus Anda bawa karena ini menjadi salah satu bukti keaslian emas.

Sementara itu prosedur gadai emas yakni pertama Anda dpat mengunjungi outket Pegadaian terdekat.

Siapkan barang KTP dan juga jamianan (emas) kemudian isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap.

Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir Pegadaian dan nantiny akan diinformasikan uang maksimal yang bisa didapatkan.

Jika setuju kasir aka beri Surat Bukti Gadai (SBG) dan uang akan diberikan kepada nasabah.

SBG yang diberikan tidak boleh hilang karena akan digunakan kembali sebagai bukti gadai dan mengambil barang setelah uang pinjaman diluasi.

Baca Juga: Korbankan Karir Moncer di Pertamina, Artis Lawas Ini Kini Hidup Susah Sampai Harus Gadai Rumah demi Sesuap Nasi