GridFame.id - Simak tingkatan skor kredit di BI Checking atau SLIK dan penjelasannya.
BI Checking atau SLIK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang.
Baik yang pembayaran kreditnya macet maupun yang lancar.
Skor kredit BI Checking atau SLIK sendiri sangat penting.
Pasalnya skor kredit dijadikan pertimbangan saat mengajukan pinjaman di bank.
Jika skor kreditnya buruk, maka pengajuan pinjaman bank bakal ditokak.
Sebaliknya jika skor kredit bagus, maka pengajuan pinjaman kemungkinan besar bakal disetujui.
Maka dari itu, Anda wajib berhati-hati agar skor kredit tetap bagus.
Pasalnya jika kerap nunggak bayar tagihan bank maupun paylater, nama Anda bakal masuk blacklist.
Berikut adalah tingkatan skor kredit di BI Checking atau SLIK yang sebaiknya Anda pahami.
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Lama Proses Pemulihan Skor Kredit Buruk di BI Checking Gegara Macet Bayar Tagihan Paylater
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK
Melansir dari OJK, skor kredit yang tercatat berdasarkan kemampuan kolektibilitas kredit.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini tingkat kolektibilitas kredit:
1. Kolektibilitas 1
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2
Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3
Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4
Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5
Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Masuk BI Checking atau SLIK?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK