“Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker,” jelas PPS Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat.
Pengecekan BSU ini tidak hanya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan namun juga akan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat lainnya.
Untuk diketahui bersama, penerima BSU 2022 tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI atau Polri.
Penerima bentuan juga tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH ataupjun bantuan UMKM.
Jika kedapatan karyawan calon penerima BSU 2022 menerima salah satu bantuan tersebut maka penyaluran akan ditarik oleh Kemnaker.
“Ini masih harus dicek oleh Kemnaker apakah yang bersangkutan penerima bantuan pemerintah yang lain atau status ASN,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan bagi Anda yang sudah masuk dalam tahap ‘penyaluran’ namun belum menerima pencairan BSU 2022 hingga saat ini dapat melakukan cara berikut:
Anda dapat mendatangi bank HIMBARA yang terdekat untuk pengambilan langsung melalui teller.
Cukup dengan membawa bukti ‘penyaluran’ BSU dari Kemnaker dan beberapa identitas diri untuk mencairkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Tidak Miliki Rekening Himbara Untuk Pencairan BSU 2022? Berikut 2 Cara Pencairannya