Find Us On Social Media :

Hati-hati! Menagih Hutang dengan Ancaman Bisa Dipidana, Bukan Untung Malah Buntung!

GridFame.id - Hati-hati dalam menagih hutang ya!

Terkadang, hutang yang tak kunjung dibayar membuat kita jadi emosi hingga melakukan ancaman.

Nah, sebuah unggahan video di TikTok yang menyebut soal menagih utang bisa terancam hukuman, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun @kokojosephirianto pada 10 Agustus 2022, dan diunggah kembali oleh akun Instagram ini.

Berlatar belakang pengunggah yang masuk ke ruang pengadilan, video disertai dengan beberapa narasi.

"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka anda bisa dipenjara," tulis pengunggah.

Pengunggah yang juga seorang advokat dan konsultan hukum telah mengonfirmasi dan mengizinkan Kompas.com untuk mengutip.

Tampak dalam video tertulis, bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam, terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Narasi itu dilengkapi dengan dasar hukumnya, yakni Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, pengunggah dalam videonya juga menyampaikan hukuman bagi penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.

"Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulis pengunggah. Hingga Rabu (24/8/2022), unggahan TikTok soal ancaman penagih utang ini telah ditonton lebih dari 1,9 juta kali.

Baca Juga: Ini Dia Syarat Dapat Modal Rp 1 Juta dari Shopee untuk Seller