Melansir dari Kompas.com, praktik gestun sejak dulu memang sudah jadi perhatian Bank Indonesia (BI).
Secara tegas, Agus DW Martowardoyo bakal menindak tegas oknum atau merchant yang menyediakan jasa ini.
"Gesek tunai (gestun) itu menjadi perhatian BI, secara aturan itu tidak diperbolehkan.
BI sudah secara teratur meyakini ini tidak boelh dilakukan di pasar, tetapi kalau masih ada, BI akan mengambil tindakan yang keras," tegas Agus DW Martowardoyo, dikutip GridFame.id dari Kompas.com.
Risiko Pakai Jasa Gestun
1. Bisa Ditindak Secara Hukum
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, praktik gestun tidak diperbolehkan oleh BI lantaran ilegal.
Maka jika Anda nekat melakukannya, Anda bisa ditindak secara hukum.
2. Limit Dibekukan Pihak Paylater
Risiko kedua yaitu limit Anda bisa dibekukan pihak paylater.
Pasalnyua pihak paylater sendiri melarang keras aktivitas tersebut.
Bahkan di beberapa aplikasi, ada perjanjian tentang pelanggaran gesek tunai atau gestun ini.
Baca Juga: Hati-Hati Ketipu Jasa Gestun Shopee Paylater, Ini Cara Aman Dapat Pinjaman Cash dari Shopee
3. Ditipu Jasa Gestun
Jasa gestun yang kini marak di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya aman, lo.
Ada beberapa oknum nakal yang menggunakan gestun sebagai modus penipuan.
Dari yang sudah-sudah, banyak orang yang kehilangan limit paylater-nya.
Selain itu ia juga harus tetap membayar cicilan paylater yang berkurang.
Wah, bahaya banget kan?
Baca Juga: Tenor Cicilannya Sampai 12 Bulan, Ini Cara Mudah Aktifkan DANA Paylater