GridFame.id- Bagaimana cara mencairkan BSU 2022 jika tidak memilik rekening Himbara.
Penting tahu cara mencairkan BSU 2022 bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Pemerintah melalui Kemnaker kembali mencairkan BSU 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan akan diberikan melalui bank Himbara (BRI, BTN, Bank Mandiri dan BNI).
Lantas bagaimana bagi pekerja yang memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening Himbara?
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyebut bahwa pekerja atau buruh bisa melakukan pengkinian data rekening bank Himbara secara mandiri.
Jika biasanya pekerja bisa melaporkan update rekening Himbara melalui HRD, namun kali ini pembaharuan rekening bisa dilakukan mandiri.
Caranya bagaimana?
Pengisian data rekening bank Himbara secara mandiri dapat Anda lakukan secara resmi melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker No.10 Tahun 2022, silahkan melakukan update rekening melalui bsu.bpjsketenagakeraan.go.id,” lanjutnya.
Simak ulasan di bawah untuk cara update rekening di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BSU 2022 Namun Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana?
Mencairkan BSU 2022 yang tidak memiliki rekening Himbara
Pertama, Anda dapat akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kemudian di halaman pertama gulir ke bawah dan isi beberapa kolom yang disediakan.
Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahirm nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang tersambung akun BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seluruh data telah diisi klik ‘Lanjutkan’ dan sistem akan mencari data yang sesuai dengan inputan.
Bagi Anda yang masuk sebagai penerima BSU namun belum memiliki rekening Himbara maka akan ada pernyataan untuk update rekening.
Klik ‘Update Rekening Disini’ yang bisa dipakai untuk memasukkan rekening bank Himbara Anda.
Nantinya Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan pengecekan. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji 2022