GridFame.id -
Pembayaran menggunakan Paylater memang marak digunakan.
Pasalnya, beberapa orang merasa dimudahkan dengan penggunaan Paylater ini.
Beberapa aplikasi bahkan sudah memiliki fitur pembayaran dengan Paylater.
Seperti aplikasi Shopee, Gojek ataupun DANA.
Untuk tenor pembayaran dan biaya admin pun tergantung dari masing-masing kebijakan aplikasi.
Paylater sendiri pembayarannya bisa dilakukan cicilan.
Ataupun melakukan pembayaran setelah 30 hari transaksi.
Namun, bagaimana penggunaan Paylater dalam hukum islam?
MUI pun angkat bicara soal hukum Paylater dalam agama islam.
Dimana menurutnya, untuk pembayaran paylater sendiri sebetulnya tidak diharamkan.