Find Us On Social Media :

'Cakep Gak Beradab' Rizky Billar Dipanggil Polisi, Ramai Dugaan KDRT Hingga Kepergok Selingkuh dengan Artis Ini! Dicekik Dibanting Berulang Kini Pisah Rumah? Kondisi Lesti Kejora Bikin Rekan Artis Syok Menangis

Rekan artis syok kondisi Lesti Kejora usai laporkan Rizky Billar KDRT, disebut kepergok selingkuh dengan arti ini

Kondisi Lesti Kejora

Rizky Billar dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022). Berdasarkan dokumen laporan yang diterima Kompas.com, Kamis (29/9/2022), Lesti mengaku kepada polisi soal dampak kekerasan yang diterimanya dari Billar.

"Tangan kanan dan kiri, leher, dan tubuh korban terasa sakit," bunyi laporan tersebut.

Mengetahui hal itu, Lesti kemudian hendak pulang ke rumah orangtuanya di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Namun, Billar disebut marah dan diduga melakukan KDRT terhadap Lesti. Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar Dipanggil Polisi

Dalam beberapa waktu ke depan, Polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Sementara usai melaporkan Billar, Lesti telah menjalani pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Dilaporkan Lesti Kejora Diduga Atas Kasus KDRT, Rizky Billar Bongkar Borok Rumah Tangganya, Ngamuk Harga Dirinya Diinjak-injak Sang Istri?: Gue Gak Terima!

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ucap Nurma. Hasil tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dikutip dari Kompas.com.