Find Us On Social Media :

Tak Pusing Lagi Meski jadi Korban PHK, Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Bingung soal prosedur pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

Di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang terpaksa harus memberhentikan para karyawannya.

Tentunya sebagian besar karyawan yang terdampak PHK berbondong-bondong mencari informasi tentang pencairan saldo JHT.

Kini tak perlu pusing lagi untuk menuai dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT, diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.

Baca Juga: Resesi Global Bikin PHK Di Mana-mana, Ini yang Harus Dilakukan Jangan Sampai Kehabisan Uang!

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk klaim dana JHT BPJSTK bisa Anda lakukan saat masih bekerja ataupun tidak bekerja.

Namun, untuk Anda yang masih bekerja, Anda hanya bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dana sebesar 10 persen atau 30 persen saja.

Itu pun dengan syarat Anda sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Untuk Anda yang ingin mencairkan dana JHT sebesar 100 persen, berikut ketentuannya:

1. Sudah masuk usia pensiun, yaitu 56 tahun