Melansir dari salah satu media online, beberapa ulama menyatakan kalau asuransi itu dihalilal.
Pendapat kelompok ulama selanjutnya adalah menghalalkan asuransi.
Mengapa?
Kelompok ulama ini mendasarkan pendapat mereka pada kaidah fikih berikut:
اَلْاَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ اَلْاِبَاحَةُ
Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”
Para ulama menyatakan bahwa hukum asuransi dalam islam halal karena merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.
Manfaat yang dimaksud adalah karena asuransi yang menggunakan akad tabarru, sejatinya memberikan sedekah atau infaq berupa sejumlah uang hadiah, yang diperuntukkan untuk meringankan kerugian atas musibah yang terjadi.
Kemudian , tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.
Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan pendapatnya mengenai hukum asuransi dalam Islam.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum asuransi dalam Islam ada 3, merujuk kepada pendapat kelompok ulama.
“Asuransi tak ada zaman nabi. Lalu kalau begitu, karena tak ada zaman nabi, makanya ulama berijtihad. Lain kepala lain isinya. Ada 3 pendapat ulama,” papar Ustadz Abdul Somad.