Find Us On Social Media :

'Kekerasan Nyata' Istri Rizky Billar Dilarikan ke Rumah Sakit Begini Kondisinya, Sandy Arifin Beberkan Fakta! Berkaca dari Lesti Kejora, KDRT Bukan Aib Ini yang Harus Dilakukan Sang Korban

Istri Rizky Billar dilarikan ke rumah sakit, berkaca dari Lesti Kejora ini yang harus dilakukan korban KDRT jangan takut lapor!

GridFame.id - Istri Rizky Billar dilarikan ke rumah sakit, usai ramai pernikahan Lesti Kejora diterpa kabar KDRT kini kondisi sang penyanyi dangdut menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini, Lesti Kejora diketahui melaporkan sang suami, Rizky Billar ke pihak yang berwajib atas dugaan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut disebabkan karena Rizky Billar ketahuan selingkuh di belakang Lesti Kejora.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pihak kepolisian pun telah menegaskan laporan tersebut kekerasan nyata bukan settingan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa tidak ada unsur rekayasa dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora.

Zulpan memastikan bahwa peristiwa yang dialami Lesti itu benar-benar kekerasan nyata.

“Enggak ada, masa ada settingan itu. Kekerasan nyata. Bukti-buktinya (nanti) dari visum,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kondisi Lesti Kejora

Usai kabar KDRT terkuak ke publik, rupanya Lesti Kejora dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: 'Cakep Gak Beradab' Rizky Billar Dipanggil Polisi, Ramai Dugaan KDRT Hingga Kepergok Selingkuh dengan Artis Ini! Dicekik Dibanting Berulang Kini Pisah Rumah? Kondisi Lesti Kejora Bikin Rekan Artis Syok Menangis

Hal ini seperti yang diungkap sang kuasa hukum, Sandy Arifin.

Diungkap Sandy, sang pedangdut tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Penyanyi Lesti Kejora hampir dua hari terakhir ini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit usai diduga mengalami KDRT dari suaminya, Rizky Billar.

"Nah, sekarang kami lebih fokus lagi untuk melihat keadaan Dede Lesti karena saya mendapatkan informasi, sekarang lagi dirawat di rumah sakit," ucap Sandy Arifin pada Jumat (30/9/2022).

"Kondisinya, justru saya ingin tahu hari ini. Kalau tadi malam dapat informasi dari pihak keluarga, masih dalam proses istirahat, sudah hampir dua hari ini," kata Sandy Arifin melanjutkan.

Mengenai apakah dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora baru pertama kali, Sandy Arifin mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya belum mendalami sejauh itu, yang pasti malam itu, karena kejadiannya malam dan juga dadakan tiba-tiba saya datang ke sana, saya belum banyak interaksi bicara," ujar Sandy Arifin, dikutip dari Kompas.com.

Polisi Pastikan Kekerasan Nyata Bukan Settingan

Zulpan mengatakan, telah meminta Lesti Kejora untuk melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum. Namun, ia tak membeberkan apakah penyidik telah menerima hasilnya. Selanjutnya, Zulpan mengatakan, penyidik akan memeriksa kondisi psikologis Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca Juga: 'Aku Jadi Mikir' Pernah Beri Peringatan Keras untuk Rizky Billar, Inul Daratista Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kabar Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, Singgung Soal Nasib Nenek dan Kakek Baby L

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Bila Jadi Korban KDRT Ini Yang Harus Dilakukan

Anggapan bahwa KDRT adalah aib kelurga yang harus ditutupi dari mata publik memang masih berlaku di masyarakat. Stigma ini pula yang menyulitkan penanganan kasus KDRT yang banyak dialami oleh perempuan.

Tidak banyak yang berani melaporkannya karena takut, malu, dicemooh publik dan dianggap membuka rahasia pasangan. Padahal kekerasan domestik yang terjadi ini akan semakin bertambah parah jika tidak segera dihentikan.

Belakangan sejumlah pihak gencar menyampaikan kampanye pentingnya memberikan reaksi yang tepat saat menjadi korban KDRT.

Komnas Perempuan menyatakan layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lembaga ini tersedia di semua provinsi dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.

P2TP2A ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa). Solusi yang diambil bisa dilakukan secara bertahap, paling akhir menyelesaikannya di ranah hukum.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu.  Aturan ini menjadi jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban. Pelaku KDRT bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya sedangkan korban memiliki sejumlah hak untuk pulih dari trauma kekerasan yang dialaminya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 'Ya Allah, Sedih Dengarnya' Kondisi Terbaru Baby Leslar Usai Operasi Diungkap Rizky Billar! Iis Dahlia Pilu Hati Lesti Kejora Hancur Anak Sakit Sampai Operasi Jangan Sepelekan Gejala Hernia pada Bayi