Ini menjadi dalil bagi ulama yang mengharamkan secara mutlak ziarah kubur bagi perempuan.
Sementara laknat adalah pengusiran dari rahmat Allah.
Salah satu tanda besar tindakan yang dilaknat adalah konsekuensi rajam, had, atau ancaman keras dari pembuat syariat.
Sementara ulama yang membolehkannya memahami hadis ini sebagai keharaman atas perempuan yang melakukan kemungkaran saat berziarah seperti histeris menampar pipi, menyobek kantong pakaian, dan meratap karena kekurangan rasa sabar dan kebanyakan rasa sedih mereka.
Perangai Muslimah di masa itu suka meratap dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik. Perempuan juga makhluk yang sangat mudah terpancing secara emosional.
Apalagi menyaksikan keluarganya dimasukkan ke liang lahat, dikhawatirkan mereka akan meratap atau merusak kondisi psikologisnya.
Hal ini yang diiharapkan tidak terjadi saat perempuan mendatangi kuburan.
Ibnu Buraidah sendiri berpendapat ziarah makam boleh dilakukan Muslimah.
Larangan ziarah hanya ada di masa awal-awal keislaman tujuannya untuk menjaga akidah dengan baik dan benar.
Selain perangai Muslimah zaman dulu suka meratap dan mengeluarkan kata-kata yang buruk, saat itu tahayul dan kurafat seputar kuburan juga masih banyak terdengar.
Tidak sedikit masyarakat menyembah atau mengagung-agungkan kuburan.
Ketika keimanan umat Islam dinilai telah kuat, larangan ini dihapus. Dalam HR Muslim, Rasulullah bersabda, "Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian."
Dalam HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah SAW melaknat para wanita yang sering berziarah kubur."
Rasul Melarang muslimah terlalu sering ziarah kubur karena alasan-alasan yang berhubungan dengan fitnah. Namun jika hanya sesekali, hal tersebut diperbolehkan.
Ummu Athiyyah juga pernah berkata, "Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau (Rasulullah SAW) tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang)."
Bahkan, salah satu pemuka ulama Arab Saudi Syekh al-Albani dalam Ahkam al- Janaiz meyakini dan menyetujui pendapat yang menyatakan perempuan boleh berziarah kubur namun tidak terlalu sering.