Delik laporan palsu dan ancaman hukumannya
Ancaman sanksi terhadap pihak-pihak yang membuat laporan palsu kepada aparat kepolisian diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi terkait dugaan tindak pidana laporan palsu, yakni:
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Jika pihak yang membuat laporan palsu kemudian diperkarakan hingga pengadilan, tetapi dia masih tetap menyampaikan pengakuan palsu di hadapan hakim, maka dia juga bisa disanksi dengan pasal lain, yakni Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang keterangan palsu.
Isi Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baim Wong Minta Maaf
"Maafkan saya dan keluarga..Semoga kedepannya menjadi lebih baik..Terima kasih teguran dan pembelajarannya..," tulis Baim Wong di akun instagramnya dikutip tim GridFame.id, Senin (3/10/2022).
Unggahan Baim Wong pun langsung menuai ragam komentar.
"Bikin konten nyeleneh, dihujat, minta maaf bikin konten lagi dihujat lagi, minta maaf lagi, itu aja kerjaan lu terus," kata akun Ell***.
"Keseringan minta maaf,konten kreatornya mikir gak sih sebab akibat sblm membuat konten,jgn cuma krna viral lngsng d jadikan celah utk mencari cuan,pikirkan mana yg layak d jdi kan konten becandaan mana yg d jadikan konten edukasi jgn smua yg penting cuan," kata akun Ia***.
"Otak nya dmn ya ka baim? Itu masalah serius loh malah dijadiin bercandaan demi uang astagfirullah," ujar akun Syi***.