GridFame.id – Korban KDRT bisa melaporkan kasus kekerasan di rumah tangga kepada pihak berwajib.
KRDT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bisa terjadi pada siapa saja di dalam lingkup keluarga.
Merujuk pada UU RI No,23 Tahun 2004 KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelataran rumah tangga.
Ini artinya KDRT tidak hanya identik pada kekerasan secara fisik, namun juga bentuk-bentuk pelecehan lainnya yang merugikan korban.
Biasanya KDRT serug dilakukan oleh pelaku dengan satu tujuan yakni mendominasi dan mengontrol korban.
Jika Anda termasuk korban KDRT di keluarga, ada baiknya untuk tidak berdiam diri begitu saja.
Ini dilakukan sebagai agar tidak terjadi kekerasan berulang atau KDRT di keluarga Anda.
Setidaknya ada beberapa langkah lapor pihak berwajib jika menjadi korban KDRT dalam keluarga.
Dilansir GridFame.id dari tribata.news.kepri.polri.go.id berikut cara untuk melaporkan pihak berwajib jika masuk dalam korban KDRT.
Cara Lapor Pihak Berwajib Korban KDRT
Jika Anda mengalami kekerasan fisik, Anda harus segera membuat laporan ke kepolisian.
Kemudian nantinya Anda akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum yakni pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan.