Find Us On Social Media :

Waspada Kena Tilang Operasi Zebra 3-16 Oktober, Jangan Sampai Kena 14 Pelanggaran Ini!

GridFame.id - Waspada jangan sampai kena tilang ya!

Perhatikan 14 pelanggaran ini yang akan jadi fokus Operasi Zebra 2022

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) direncanakan bakal menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

Operasi Zebra tepatnya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022.

Operasi Zebra 2022 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi".

Kamseltiblancar adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Saat dikonfirmasi, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin membenarkan adanya Operasi Zebra pada 3-16 Oktober 2022 tersebut.

Menurutnya, Operasi Zebra 2022 akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Kecuali imbuhnya, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka (kecelakaan lalu lintas), khususnya menimbulkan fatalitas korban," katanya lagi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022, Jawa Tengah Hingga Jabodetabek Rawan Hujan Deras!

14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan posen saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.

Taslim menambahkan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," terang dia.

Sementara itu, Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol I Wayan Purwa menambahkan, penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:

Baca Juga: Benarkah Pertanda Ajal Sudah Dekat? Ternyata Ini Arti Mitos Makan Tebu di Sore Hari yang Kerap Dikaitkan dengan Kematian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?