Find Us On Social Media :

Limit Hingga Rp 10 Juta, Apakah DANA Paylater Bisa Dicairkan dalam Bentuk Uang?

DANA paylater

GridFame.id -

Aplikasi DANA kini memiliki fitur baru yaitu Paylater.

Fungsinya pun sama dengan paylater pada umumnya dibeberapa aplikasi.

Dimana nantinya pengguna bisa membeli barang terlebih dahulu baru membayarnya kemudian.

Untuk limit paylater aplikasi DANA pun beragam.

Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta dan tenor maksimal 12 bulan.

Namun, memang tidak semua orang mendapatkan fitur ini.

Untuk mengaktifkannya pun memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Apakah DANA paykater bisa dicairkan jadi tunai?

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Transfer Gopay ke DANA Begitupun Sebaliknya

Untuk diketahui, paylater pada aplikasi DANA ini hanya bisa digunakan untuk berbelanja.

Paylater ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang, melainkan hanya bisa dibelanjakan dalam bentuk barang atau jasa sesuai penyedia aplikasinya.

Cara mengaktifkan DANA PayLater melansir dari Kompas.com:

  1. Langkah pertama buka Aplikasi DANA dan pilih menu Profil pada halaman utama aplikasi DANA.
  2. Selanjutnya pilih DANA PayLater dan baca Syarat & Ketentuan serta setujui jika sudah memahaminya.
  3. Lengkapi Data Diri, serta Kontak Darurat sebagai syarat dari mengaktifkan DANA PayLater.
  4. Kemudian, isi Data Pekerjaan dan ambil Foto Selfie untuk verifikasi data kita.
  5. Langkah terakhir silahkan masukkan Pin DANA dan pendaftaran berhasil dilakukan.

Walaupun paylater tak bisa dicairkan, namun anda bisa meminjam uang di aplikasi DANA. Berikut caranya:

Baca Juga: Cara Bayar Netflix Premium Pakai Dana dan Gopay, Ternyata Gampang Banget Anti Ribet