Kemudian, muncul peraturan baru yang menyatakan bahwa OJK menurunkan suku bunga menjadi 0,4% bagi pinjaman multiguna dan jangka pendek.
Dengan adanya peraturan baru ini, kita bisa sedikit lebih tenang, mengingat perusahaan pinjol yang legal tidak akan memberikan bunga yang terlalu memberatkan nasabahnya.
Berikut ini adalah beberapa daftar pinjaman resmi online OJK yang terdaftar dan sudah memberlakukan tarif bunga yang baru, melansir beberapa sumber:
1. Kredit Pintar
Perusahan pinjol pertama yang terdaftar di OJK adalah PT Kredit Indonesia atau Kredit Pintar.
Perusahaan ini menyediakan pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan besaran maksimal Rp 20 juta dengan tenor 3, 6, hingga 12 bulan.
Kredit Pintar juga menawarkan suku bunga tahunan maksimal 11% belum termasuk biaya admin 5-15%, plus biaya keterlambatan 1% per hari.
2. Indodana
Selanjutnya adalah PT Artha Dana Teknologi (Indodana) yang berdiri sejak November 2017, kemudian mendapatkan izin OJK pada Mei 2020.
Indodana memberikan layanan pinjaman, cicilan tanpa kartu kredit, kredit HP, dan layanan Paylater.
Adapun, pinjaman yang mereka tawarkan mulai dari Rp 1-8 juta.
Tenor yang tersedia mulai dari 1 hingga 3 bulan, dengan suku bunga mulai dari 0,57% hingga 0,8% per harinya.Sementara untuk layanan PayLater, indodana tidak membebankan bunga untuk tenor 1 bulan.
Kemudian untuk tenor di atas 1 bulan, pihaknya akan membebankan nasabah suku bunga 3% plus biaya administrasi 1%, minimum Rp 1.000.
Baca Juga: Cara Mengatasi Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Mengintimidasi, Tak Perlu Takut