GridFame.id -
OJK kembali menghimbau kepada masyarakat.
Dimana ia baru saja menemukan aplikasi pinjaman online yang ilegal dengan jumlah ratusan.
Memang untuk aplikasi pinjaman online atau pinjol terbagi menjadi dua yaitu ilegal dan legal.
Legal berarti aplikasi tersebut sudah memiliki izin resmi dari OJK.
Sementara ilegal, berati aplikasi tersebut belum memiliki izin resmi dari OJK.
OJK selalu memberikan data terupdate terkait pinjol ilegal.
Baru-baru ini, OJK kembali menemukan setidaknya ada 105 aplikasi pinjol ilegal.
Mereka juga menemukan puluhan aplikasi investasi ilegal.
Lalu, bagaimana cara mengetahui pinjol tersebut ilegal atau legal?
Yuk simak ulasannya!
Baca Juga: Ini 5 Pinjol dengan Bunga Rendah 2022 dan Sudah Terdaftar OJK!