GridFame.id -
Sempat beredar kabar jika pinjaman online dengan aplikasi ilegal tak perlu dibayar.
Pinjaman Online atau pinjol sebetulnya sudah ada sejak lama.
Namun, penggunaan Pinjol ini meningkat sejak adanya pandemi Covid-19 di tahun 2019.
Pasalnya, kala itu ekonomi beberapa orang menjadi sulit.
Banyak pekerja yang juga di PHK sehingga terpaksa melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
Untuk aplikasi Pinjol sendiri dibagi menjadi dua yaitu Legal dan Ilegal.
Aplikasi Pinjol yang legal, itu sudah terdaftar di OJK dan biasanya memiliki petugas lapangan (Debt Collector) untuk penagihan.
Sedangkan pinjol yang ilegal biasanya aplikasi tersebut tak terdaftar di OJK.
Nah, Mahfud MD sempat mengatakan kalau anda meminjam di pinjol Ilegal sebaiknya tak usah dibayar.
Lalu, bagaimana ya tanggapan dari OJK terkait statement Mahfud MD?
Source | : | Prohaba.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar